Reformasi Kebijakan Pertambangan Tingkatkan Penerimaan Daerah Kutai Timur

KUTAI TIMUR – Penerimaan daerah Kabupaten (Pemkab) Kutai Timur (Kutim) meningkat signifikan setelah diberlakukannya Undang-Undang Minerba dan Peraturan Gubernur Kaltim Nomor 34 Tahun 2023. Perubahan kebijakan ini mengalihkan penerimaan izin usaha pertambangan langsung ke kabupaten, mendorong potensi pendapatan hingga Rp502,68 miliar pada APBD 2024.

Kabupaten Kutai Timur (Kutim) mencatatkan lonjakan penerimaan daerah yang signifikan dari sektor pertambangan. Sekretaris Daerah Kutim, Rizali Hadi, mengungkapkan bahwa potensi pendapatan dari sektor Minerba dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) 2024 diperkirakan mencapai Rp502,68 miliar.

“Jumlah ini masuk dalam kategori lain-lain pendapatan daerah, berdasarkan data yang kami peroleh dari Otoritas Pemerintah Provinsi,” ujar Rizali Hadi kepada media, usai menghadiri Rapat Paripurna di DPRD Kutim.

Kenaikan pendapatan daerah ini merupakan dampak dari implementasi Undang-Undang Minerba serta Peraturan Gubernur Kalimantan Timur Nomor 34 Tahun 2023. Peraturan ini memungkinkan alokasi penerimaan dari Izin Usaha Pertambangan (IUP) langsung ke pemerintah kabupaten, yang sebelumnya menjadi kewenangan pemerintah provinsi.
Namun, meskipun pendapatan meningkat, pemerintah daerah menghadapi tantangan dalam pengelolaannya.

“Kami memerlukan regulasi yang kuat agar pendapatan ini bisa dialokasikan secara efektif dan sesuai aturan,” jelas Rizali Hadi.

Untuk menjamin transparansi dan akuntabilitas, Pemerintah Kabupaten Kutim berencana menerapkan regulasi tambahan guna mengoptimalkan penggunaan dana tersebut.

Selain itu, Rizali Hadi menegaskan bahwa setiap keputusan dalam pengalokasian dana APBD merupakan hasil pembahasan bersama DPRD.

“Kami bekerja sesuai pedoman yang telah ditetapkan, dan apabila terdapat kendala dalam pelaksanaan anggaran, kami akan segera berkoordinasi dengan DPRD,” tambahnya.

Peningkatan penerimaan dari sektor Minerba ini diharapkan dapat memperkuat anggaran daerah, sehingga mampu membiayai pembangunan infrastruktur dan meningkatkan pelayanan publik. Pemerintah Kabupaten Kutim optimis bahwa pemanfaatan dana ini akan memberikan dampak positif bagi kesejahteraan masyarakat Kutai Timur. (Adv/Diskominfo Kutim)

Berita Terkait

Most Popular