BONTANG – Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Bontang mengungkapkan masih terdapat sejumlah permohonan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) yang belum dapat diterbitkan karena menunggu penyelesaian dokumen dan persyaratan teknis dari pemohon.
Salah satu permohonan yang masih berproses berasal dari PT Yuming Yang yang berencana mengembangkan usaha penjemuran ikan teri di Kelurahan Bontang Lestari. Hingga kini, proses penerbitan PBG belum dapat dilanjutkan lantaran perusahaan tersebut masih menyelesaikan Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (PKKPR).
Penata Perizinan Ahli Muda DPM-PTSP Kota Bontang, Idrus, mengatakan setiap permohonan PBG harus melalui tahapan administrasi dan verifikasi teknis sebelum izin diterbitkan.
Menurutnya, kelengkapan dokumen menjadi syarat utama agar proses perizinan dapat berjalan sesuai ketentuan yang berlaku.
“Untuk beberapa permohonan memang masih menunggu dokumen pendukung. Seperti PT Yuming Yang yang saat ini masih menyelesaikan PKKPR sebagai salah satu persyaratan sebelum proses PBG dapat dilanjutkan,” ujarnya, Rabu (24/6/2026).
Selain itu, terdapat pula permohonan PBG yang diajukan PT Gardu. Namun karena bangunan yang diajukan merupakan proyek milik pemerintah, penerbitan PBG tidak dikenakan biaya sebagaimana ketentuan yang berlaku.
Idrus menjelaskan, sepanjang Januari hingga Juni 2026, DPMPTSP Bontang telah menerbitkan 32 PBG untuk berbagai jenis bangunan, mulai dari rumah tinggal hingga bangunan usaha.
Ia menegaskan, penerbitan PBG dilakukan berdasarkan rekomendasi dan hasil perhitungan teknis dari perangkat daerah terkait yang menjadi dasar penetapan izin.
“Setiap PBG yang kami terbitkan sudah melalui proses verifikasi dan mengacu pada rekomendasi teknis dari instansi berwenang, sehingga pembangunan yang dilakukan tetap sesuai dengan aturan dan tata ruang yang berlaku,” pungkasnya.


