
SAMARINDA – Munculnya potensi pemutusan hubungan kerja (PHK) di sektor pertambangan batu bara akibat pengurangan kuota produksi dalam Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB) 2026 menjadi perhatian DPRD Kota Samarinda. Kondisi tersebut dinilai perlu disikapi secara hati-hati agar tidak mengorbankan hak-hak pekerja.
Ketua DPRD Samarinda, Helmi Abdullah, menilai dinamika yang terjadi di industri pertambangan menunjukkan tingginya risiko apabila perekonomian terlalu bergantung pada satu sektor utama. Menurutnya, industri batu bara sangat dipengaruhi oleh fluktuasi harga komoditas global maupun kebijakan produksi yang dapat berdampak langsung terhadap stabilitas perusahaan.
“Kalau ekonomi hanya bertumpu pada sektor pertambangan, tentu risikonya cukup besar. Ketika harga batu bara melemah atau produksi dikurangi, dampaknya langsung dirasakan oleh perusahaan dan para pekerja,” ujar Helmi Abdullah, Jumat (12/6/2026).
Ia memahami bahwa langkah efisiensi merupakan bagian dari strategi perusahaan dalam menyesuaikan diri dengan kondisi industri. Namun demikian, Helmi menegaskan bahwa setiap keputusan terkait pengurangan tenaga kerja harus dilaksanakan sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
“Kalau memang PHK tidak bisa dihindari, prosesnya harus mengikuti mekanisme yang berlaku. Tidak boleh dilakukan secara sepihak karena ada hak-hak pekerja yang wajib dipenuhi,” tegasnya.
Menurut Helmi, tantangan yang dihadapi perusahaan pertambangan saat ini juga perlu dipahami secara proporsional. Di tengah tekanan bisnis, perusahaan harus menjaga keberlangsungan operasional agar tetap dapat bertahan. Karena itu, diperlukan keseimbangan antara kepentingan dunia usaha dan perlindungan terhadap tenaga kerja.
“Perusahaan juga menghadapi tantangan yang tidak mudah. Kalau kondisi usaha sedang sulit, tentu mereka harus melakukan penyesuaian. Tapi penyesuaian itu harus tetap berada dalam koridor hukum yang berlaku,” katanya.
Ia menambahkan, kondisi tersebut cukup relevan bagi Samarinda mengingat banyak warga Kota Tepian yang bekerja di perusahaan pertambangan yang beroperasi di sejumlah daerah penyangga seperti Kutai Kartanegara, Kutai Timur, dan Bontang.
Melihat potensi dampak yang ditimbulkan, Helmi mengimbau masyarakat yang terdampak PHK untuk tetap optimistis dan mulai mempertimbangkan alternatif sumber penghasilan di luar sektor pertambangan. Keterampilan dan pengalaman kerja yang dimiliki, menurutnya, dapat menjadi modal untuk mengembangkan usaha mandiri atau beralih ke bidang pekerjaan lain.
“Jangan berhenti berusaha ketika terkena PHK. Kalau memiliki keahlian atau pengalaman tertentu, itu bisa dimanfaatkan untuk membuka usaha atau mencari peluang kerja di sektor lain,” ujarnya.
Lebih lanjut, Helmi memandang situasi ini sebagai momentum untuk mendorong penguatan sektor ekonomi non-tambang yang dinilai lebih berkelanjutan dan memiliki potensi besar dalam menciptakan lapangan pekerjaan baru bagi masyarakat.
Diversifikasi ekonomi, menurutnya, menjadi langkah penting agar daerah tidak terlalu rentan terhadap gejolak yang terjadi di sektor pertambangan.
Meski isu PHK mulai menjadi perhatian publik, Helmi menyebut DPRD Samarinda hingga kini belum menerima laporan resmi mengenai jumlah warga Samarinda yang terdampak kebijakan efisiensi perusahaan tambang.
“Sampai saat ini belum ada laporan yang masuk ke DPRD. Namun jika nantinya ada laporan resmi dari masyarakat atau instansi terkait, tentu akan kami tindak lanjuti sesuai kewenangan yang ada,” pungkasnya.
DPRD Samarinda berharap perusahaan dapat mengedepankan dialog dan kepatuhan terhadap regulasi ketenagakerjaan dalam mengambil setiap keputusan, sehingga hak pekerja tetap terlindungi di tengah tantangan yang dihadapi industri pertambangan. (Adv)