spot_img
Kamis, Juli 10, 2025

Sosper di Loa Janan, Anggota DPRD Kaltim Rima Hartati Paparkan Pentingnya Bantuan Hukum Bagi Masyarakat

- Advertisement -

Kaltimnusantara.Com, – Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kalimantan Timur (DPRD Kaltim) Rima Hartati mengungkapkan tentang pentingnya bantuan hukum bagi masyarakatnya tidak mampu.

Hal ini disampaikannya pada saat menggelar Sosialisasi Peraturan Daerah (Sosper) di BPU Sungai Pimping, Dusun Batu Hitam, Desa Loa Duri, Loa Janan,Kutai Kartanegara Minggu 23 Oktober 2022.

Politisi PPP ini menyebut Sosper kali ini terkait Perda Perda No 5 tahun 2019 tentang Bantuan Hukum bagi Masyarakat Kurang Mampu.

Perda ini menurut Rima sapaan akrabnya adalah bagaimana tanggung jawab negara melalui pemerintah dalam hal ini Kaltim untuk memberikan bantuan hukum secara cuma-cuma bagi masyarakat tak mampu yang mengalami masalah hukum.

Sebab menurutnya banyak masyarakat yang tersangkut masalah hukum tetapi tidak memiliki akses pendampingan disebabkan ketiadaan biaya.

Olehnya itu dirinya berharap hadirnya Perda ini akan memberikan kepastian dan keadilan hukum bagi masyarakat Kaltim yang tidak mampu.

“Perda ini mengatur tentang pendampingan hukum kepada masyarakat yang pembiayaannya ditanggung oleh pemerintah,” ucapnya.

Wakil Rakyat asal Daerah Pemilihan Kutai Kartanegara ini pun berharap agar Perda ini disosialisasikan secara terus menerus sebab menurutnya masyarakat belum terlalu tahu tentang Perda ini.

“Bagaimana caranya mendapatkan bantuan ini, apa persyaratannya, bagaimana mekanismenya” ucapnya.

Sebagai implementasi dari Perda ini dia berharap agar Pemprov Kaltim dapat segera mewujudkan bantuan hukum kepada masyarakat tidak mampu dengan memberikan anggaran.

Sebagai informasi, dalam Sosper kali banyak di hadiri oleh tokoh masyarakat, tokoh pemuda, ibu-ibu serta tokoh agama.

Selain itu Rima Hartati juga menghadirkan narasumber dari LBH Peradi Samarinda Asmaul Fifindari, dan Sumardi. (Akbar/ADV/DPRD Kaltim)

Berita Terkait
- Advertisment -

Most Popular