Home Advedtorial Terlambat Lapor LKPM, Pelaku Usaha Terancam Sanksi Administratif

Terlambat Lapor LKPM, Pelaku Usaha Terancam Sanksi Administratif

BONTANG – Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Bontang mengingatkan seluruh pelaku usaha agar tidak mengabaikan kewajiban menyampaikan Laporan Kegiatan Penanaman Modal (LKPM). Pasalnya, keterlambatan maupun kelalaian dalam pelaporan dapat berujung pada sanksi administratif sesuai ketentuan yang berlaku.

Jafung Analis Kebijakan Ahli Muda DPMPTSP Bontang, Darmawati, mengatakan pelaporan LKPM periode Juli 2026 telah dibuka melalui sistem Online Single Submission (OSS). Pelaku usaha dapat menyampaikan laporan mulai 1 hingga 15 Juli 2026 sesuai periode pelaporan masing-masing.

Ia menjelaskan, pelaku usaha menengah dan besar, baik Penanaman Modal Asing (PMA) maupun Penanaman Modal Dalam Negeri (PMDN), wajib melaporkan realisasi investasi Triwulan II 2026 atau periode April hingga Juni. Sementara pelaku usaha kecil melaporkan kegiatan usaha Semester I 2026 atau Januari hingga Juni.

Darmawati menegaskan, pemerintah telah mengatur sanksi bagi pelaku usaha yang tidak memenuhi kewajiban tersebut. Ketentuan itu tertuang dalam Pasal 364 Peraturan Menteri Investasi dan Hilirisasi/BKPM Nomor 5 Tahun 2025.

“Kami mengimbau seluruh pelaku usaha agar tidak menunggu batas akhir pelaporan. Segera manfaatkan waktu yang tersedia supaya kewajiban dapat dipenuhi tepat waktu dan terhindar dari sanksi administratif,” ujarnya, Jumat (26/6/2026).

Selain sebagai kewajiban administratif, LKPM juga menjadi instrumen penting bagi pemerintah dalam memantau realisasi investasi serta perkembangan dunia usaha di daerah. Data yang dihimpun melalui laporan tersebut menjadi dasar penyusunan berbagai kebijakan ekonomi dan investasi, baik di tingkat daerah maupun nasional.

“Harapannya, seluruh pelaku usaha di Bontang dapat mematuhi jadwal pelaporan dan menyampaikan data secara lengkap melalui sistem OSS agar proses pemantauan investasi berjalan optimal,” tandasnya.

Exit mobile version