KALTIMNUSANTARA.CPM- Pj Gubernur Kaltim lakukan peninjauan langsung terkait terminal peti kemas yang dikelola PT. Pelindo yang bekerjasama dengan Perusda Melati Bakti Satya (MBS).
Pj Gubernur Kaltim Akmal Malik ungkap saat ini kerjasama yang dilakukan Perusda Kaltim dengan PT. Pelinto itu, perlu ditinjauulang karena sudah kadaluwarsa.
“Saat ini sudah terjadi perubahan rencana induk pelabuhan, dari dulunya hanya peti kemas menjadi pelabuhan multipurpose,” kata Pj Gubernur Akmal Malik saat peninjauan di daerah Kariangau, Balikpapan, pada Minggu (12/11/2023)
Dengan kontrak kerja sama ini yang sudah tak sesuai dengan PP 54 Tahun 2017. Pemprov Kaltim mulai mengatur ulang nantinya.
Perubahan yang terjadi menyebabkan kegiatan bisnis pelabuhan nonpeti kemas dan nonpelabuhan semakin meningkat.
“Perihal ini belum diatur dalam perjanjian yang sudah dibuat selama ini. Akibatnya, PT MBS yang mewakili pemerintah daerah kehilangan potensi keuntungan pendapatan asli daerah,” ungkapnya.
Akmal Malik menambahkan, perjanjian antara Pemprov Kaltim dengan PT Pelindo 4 (Persero) harus berpedoman pada peraturan perundangan terbaru yaitu PP No 54 tahun 2017, dimana Pemprov Kaltim telah menjadikan objek perjanjian berupa tanah seluas 72,5 hektare dan bangunan di terminal peti kemas Kariangau sebagai penyertaan modal kepada Perusda MBS.
“Skema bagi hasil yang diterima saat ini adalah kontribusi tetap kepada Perusda MBS sebesar 3 persen dan konsesi fee sebesar 10 persen kepada PT Pelindo diperhitungkan dari pendapatan kotor PT KKT yang diperoleh dari seluruh hasil pengelolaan pelayanan jasa PT KKT,” pungkasnya. (Ama/adv/DiskominfiKaltim)


