KALTIMNUSANTARA.COM- Residivis kembali mendekam di penjara karena kedapatan memiliki dan menjual sabu.
Pada Selasa (23/11/2022) malam tadi Sat Resnarkoba Polres Bontang berhasil meringkus tersangka Is (46) di Jalan Untung Suro Pati Kelurahan Tanjung Laut.
Kapolres Bontang AKBP Yusep Dwi Prasetiya melalui Kasat Resnarkoba Iptu Muhammad Yazid mengatakan, tersangka merupakan warga Kota Samarinda yang merantau ke Bontang.
Sehari-hari tersangka merupakan kuli bangunan yang juga menyambi sebagai penjual sabu. Hasil dari uang jual sabu dia pakai untuk biaya pengobatan penyakit TBC yang dideritanya.
“Informasi awal didapat dari masyarakat karena resah adanya praktik penjualan narkoba dilingkungan mereka,” kata Iptu Yazid.
Saat digeledah, polisi mendapatkan sabu sebanyak 5 poket dengan berat 4,51 gram. Dari pengakuan tersangka barang itu didapat dari Kutim Sangatta dengan menggunakan sistem jejak.
Saat ini tersangka sudah diamankan di Mako Polres Bontang untuk penyelidikan lebih lanjut. Selain sabu polisi turut menyita ponsel sebagai alat transaksi, uang tunai Rp 450 Ribu, sedotan runcing, dan korek api.
Terhadap tersangka polisi menjerat Pasal 114 atau pasal 112 undang undang RI no 35 tahun 2009 tentang narkotika. “Ancaman penjara 20 tahun,”pungkasnya.