Anggota DPRD Kaltim Herliana Yanti Laksanakan Penyebarluasan Perda di Desa Tajur Kabupaten Paser

KALTIMNUSANTARA.COM, – Anggota DPRD Kaltim Herliana Yanti Ajak ungkapkan betapa berbahayanya mengkonsumsi narkoba.

Hal ini disampaikannya pada saat melaksanakan Penyebarluasan Peraturan Daerah (Perda) di Desa Tajur, Kecamatan Long Ikis, Kabupaten Paser, pada Minggu, 9 Juli 2023.

Politisi PDI-Perjuangan ini mengungkapkan Sosper kali ini yakni Perda Nomor 4 Tahun 2022 tentang Fasilitasi Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika Prekursor Narkotika dan Psikotropika.

Dirinya mengungkapkan bahwa narkoba adalah musuh nyata bagi masyarakat yang mesti dilawan bersama.

“Bangsa yang maju adalah bangsa yang menjauhkan masyarakat dari praktek narkoba,” ucapnya.

Sebab menurutnya Narkoba akan berdampak pada generasi mendatang yang akan melanjutkan estafet kepemimpinan.

“Dengan menjauhi narkoba berarti kita telah satu langkah untuk membangun bangsa dan daerah,” ucap Wakil Rakyat Daerah Pemilihan PPU Paser ini.

Olehnya itu dirinya berharap generasi muda dapat melakukan kegiatan positif yang dapat memberikan dampak manfaat.

Peran sekolah dan keluarga juga sangat penting untuk generasi muda menghindari narkoba.

“Jikalau sudah ada tanda-tanda anak mesti diperingati,” ucapnya.

Di akhir dirinya menambahkan salah satu tugas anggota DPRD adalah membuat Peraturan daerah (Perda), setelah Perda dibuat maka perlu disosialisasikan ke masyarakat.

“Sosialisasi ini dimaksudkan agar masyarakat mengetahui dan dapat dilaksanakan serta dipatuhi oleh semuanya,” ucapnya.

Semakin disosialisasikan maka diharapkan masyarakat dapat mengetahui dan berpartisipasi dalam upaya pencegahan penyalahgunaan narkoba.

Sebagai informasi Narasumber Sosper kali
yakni Herlambang dan Nuryadi Supardi dan moderator Mochamad Saeru.

Hadir dalam sosialisasi tokoh masyarakat, tokoh agama, tokoh pemuda.

Berita Terkait

Most Popular