spot_img
Jumat, Januari 16, 2026

Apes, Dua Pengedar Sabu Asal Guntung Ditangkap Polisi

- Advertisement -

KALTIMNUSANTARA.COM- Polres Bontang menangkap dua tersangka pengedar sabu di Kelurahan Loktuan, pada Senin (17/10/2022) dini hari.

Kedua tersangka itu berinisial AA (31) dan JI (37) mereka berdomisili di Kelurahan Guntung. Pengakuan tersangka mereka baru saja mengambil sabu pesanannya dengan sistem jejak.

Kapolres Bontang AKBP Yusep Dwi Prasetiya melalui Kasat Resnarkoba Iptu Muhammad Yazid mengatakan, tindakan mereka berhasil dicium karena keduanya juga merupakan target operasi.

Dari tangan tersangka polisi mendapatkan sabu satu bungkus plastik dengan berat 1,89 Gram. Barang itu diakui akan dijual kembali.

“Mau dibuang cuman tidak sempat keburu kami lihat,” kata Muhammad Yazid saat dikonfirmasi, Senin (17/10/2022).

Selain sabu, polisi juga menyita satu telpon genggam dan jaket . Keduanya pun digelandang ke Mako Polres Bontang untuk penyelidikan lebih lanjut.

Terhadap tersangka polisi menjerat pasal 112 atau 114 juncto pasal 132 UU RI nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

“Ancaman maksimal 20 tahun penjara,” pungkasnya.

Berita Terkait
- Advertisment -

Most Popular