KALTIMNUSANTARA.COM- Seorang pemuda asal Kelurahan Berebas Tengah, Bontang Selatan berinisial S (39) ditangkap polisi setelah kedapatan memiliki sabu seberat 100 gram.
Dia ditangkap oleh Ditresnarkoba Polda Kaltim pada Senin (13/3/2023) lalu.
Kabid Humas Polda Kaltim Kombespol Yusuf mengatakan, tersangka ini mendapatkan sabu dari luar Kota Bontang.
Saat ini polisi juga terus memburu pemasok sabu dengan nilai Rp 150 juta tersebut.
“Iya dia ditangkap di Bontang. Pengedar sabu yang sudah diintai,” kata KombesPol Yusuf.
Tersangka kemudian digelandang ke Mapolda Kaltim untuk penyelidikan lebih lanjut. Tersangka dijerat Pasal 114 Ayat (1) dan Pasal 112 Ayat (1) Jo Pasal 132 Ayat (1) dari UU. RI. NO. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.
“ancaman maksimal 20 tahun penjara,” pungkasnya.