KALTIMNUSANTARA.COM- Warga Bangkal Seruyan kembali melakukan aksi demontrasi, 7 Oktober 2023 untuk menuntut kembali haknya ke perusahaan perkebunan sawit PT HMBP. Warga meminta pihak perusahaan memberikan hak plasma 20 persen kepada mereka. Namun belum sampai di titik aksi, warga dihalangin dan dibenturkan dengan aparat kepolisian di tengah jalan saat menuju ke PT HMBP.
Insiden pun terjadi pada saat aparat kepolisian menembakkan gas air mata ke arah warga Bangkal Seruyan yang saat itu menuju ke perusahaan untuk menagih kesepakatan yang telah dibuat pada 16 September 2023, namun sayangnya kesepakatan itu tidak diindahkan atau pun tidak dihiraukan perusahaan. Hal itu pulalah yang menjadi pemicu warga Bangkal Seruyan melakukan aksi kembali ke PT HMBP.
Pengamatan BEM Fisip Unmul, ini bukanlah bentrok pertama kalinya antara warga Bangkal dengan aparat kepolisian. Hari–hari sebelumnya pun warga sudah dibenturkan dengan aparat.
“Pada 21 September 2023 juga terjadi bentrok antara warga dengan aparat kepolisian saat itu warga ditembaki dengan gas air mata. Kemudian 23 September 2023 terjadi lagi bentrok antara warga dengan aparat kepolisian, dimana dua warga mengalami luka luka akibat bentrok dengan aparat,” beber Wakil Presiden BEM Fisip Unmul, Maulana.
Tepat pada 7 Oktober 2023 warga kembali dibenturkan dengan aparat saat hendak menuju ke perusahaan. “Sehingga terjadi kembali bentrok warga dengan aparat yang dimana terdapat 3 korban satu warga tewas akibat terkena tembakan peluru dari aparat kepolisian dan dua orang luka-luka,” kritiknya
BEM FISIP Unmul menyayangkan insiden ini. Kembali terjadi pelanggaran HAM dimana aparat kepolisian juga melakukan tindakan represifitas terhadap warga yang melakukan demonstrasi.
Padahal berdasarkan pasal 13 UU No. 2 tahun 2022 tugas dan fungsi kepolisian ialah memelihara keamanan serta ketertiban masyarakat, menegakkan hukum, memberi perlindungan dan pengayoman, serta pelayanan kepada masyarakat. Tapi faktanya tidak sesuai dengan tugas dan fungsi yang mereka jalankan pada saat itu.
Berdasarkan hal tersebut, maka BEM FISiP Unmul mendesak Kapolri untuk mencopot Kapolres Seruyan dan Kapolda Kalteng untuk bertanggung jawab atas peristiwa penembakan di Desa Bangkal, serta mengutuk tindakan penembakan terhadap warga yang diduga dilakukan oknum aparat kepolisian.


