BONTANG- Dalam semalam, Sat Resnarkoba berhasil meringkus 3 tersangka pengedar sabu di Bontang. Dari catatan yang diterima. Ada dua Tempat Kejadian Perkara (TKP).
Pertama di Jalan Ir Juanda Kelurahan Tanjung Laut. Polisi menangkap tersangka berinisial S (31), pada Jumat (2/9) sekira pukul 20.45 WITA.
Dia diketahui warga Samarinda. Di Bontang sudah beberapa kali melakukan transaksi sabu dengan sistem jejak.
Kapolres Bontang AKBP Yusep Dwi Prasetiya mengatakan, tersangka merupakan pengangguran. Dari tangannya polisi berhasil dapat 23 poket narkotika jenis sabu siap edar.
“Selain itu juga kami amankan uang tunai Rp 500 Ribu, dan satu paket alat hisap sabu. Serta telepon genggam yang dipakai untuk transaksi,” kata Yusep.
BACA JUGA :Tangkap Tiga Tersangka Peredaran Narkoba, Satu Diantaranya Merupakan ASN
Ditempat terpisah, tim Sat Resnarkoba juga mengamankan dua tersangka pengedar di Jalan Ir Soekarno – Hatta. Keduanya diketahui masih berumur remaja.
Tersangka pertama berinisial AR (20) warga Kelurahan Berbas Pantai. Tersangka kedua berinisial RB (18) warga Desa Suka Rahmat Kutai Timur.
“Mereka ditangkap depan kuburan Toraja. Dari dua tersangka didapat dua poket sabu. Diduga mau mengantarkan barang itu ke seseorang,” sambungnya.
Kini ketiganya diamankan di Mako Polres Bontang. Selain sabu polisi juga mengamankan satu Unit Motor Honda Scoopy Satu Buah HP Merk OPPO Warna Biru Navy, satu lembar kertas, satu lembar tisu.
Selanjutnya pelaku dan barang bukti di bawa ke Polres bontang untuk di lakukan penyidikan lebih lanjut.
Tersangka akan dikenakan pasal 114 ayat (1) Jo Pasal 132 ayat (1) atauPasal 112 ayat (1) Jo Pasal 132 ayat (1) Undang-undang RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. “Ancaman 20 Tahun penjara,” pungkasnya.