KALTIMNUSANTARA.COM- Sabu dengan nilai Rp 5 Juta diblender habis Polres Bontang pada Jumat (16/9/2022) pagi. Sabu itu merupakan hasil tangkapan Sat Resnarkoba Polres Bontang dari 4 tersangka.
Keempat tersangka itu berinisial MR, AR, RBA, dan AA barang bukti sebanyak 2,94 Gram.
Kapolres Bontang AKBP Yusep Dwi Prastiya melalui KBO Satresnarkoba Ipda Hadi Ismoyo mengatakan keempat tersangka diringkus dari 3 lokasi berbeda.
Diantaranya Hotel Grand Mutiara di Jalan Arif Rahman Hakim, Hotel Cahaya Bone di Jalan S Parman dan di Jalan Soekarno-Hatta Bontang Utara.
“Kita musnahkan disaksikan perwakilan Kejaksaan dan Pengadilan Negeri Bontang,” ucap Hadi Ismoyo.
Kata Ismoyo, keempatnya merupakan residivis kasus yang sama dan statusnya adalah pengedar.
Mereka menerima barang haram dari luar daerah, dengan sistem hilang jejak.
Walhasil tersangka dijerat pasal 112 atau 114 juncto pasal 132 UU RI nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
“Dengan ancaman maksimal 20 tahun penjara,” pungkasnya.