Bukannya Tobat, Pengedar Sabu di Bontang Kembali di Penjara

KALTIMNUSANTARA.COM- Baru menghirup lima bulan udara bebas. J (35) harus kembali berurusan dengan polisi karena terlibat peredaran gelap narkoba.

Sat Resnarkoba Polres Bontang meringkus tersangka J di Kelurahan Berbas Pantai setelah tetangganya melapor.

Kapolres Bontang AKBP Yusep Dwi Prasetiya melalui Kasat Resnarkoba Iptu Muhammad Yazid mengatakan, dari tangan tersangka polisi mendapat tiga poket sabu.

“baru lima bukan dia bebas dengan kasus serupa yaitu narkoba. Bukannya tobat tapi tidak ada efek jera,” kata Iptu Yazid.

Dari tangan J polisi mendapatkan sabu dengan berat 1,66 gram.

Bahkan sabu itu sempat dibuang ke pekarangan tetangga namun berhasil ketahuan oleh polis.

Selain sabu polisi turut menyita telepon genggam, pipet, dan alat hisap sabu. Saat ini tersangka sudah diamankan di Mako Polres Bontang untuk penyelidikan lebih lanjut.

Terhadap tersangka polisi menjerat Pasal 114 atau pasal 112 undang undang RI no 35 tahun 2009 tentang narkotika.  “Ancaman penjara 20 tahun,”pungkasnya.

Berita Terkait

Most Popular