Cabuli Anak Dibawah Umur,Warga Berebas Tengah Diringkus Polisi

KALTIMNUSATARA.COM,- Seorang Pria berinisial SH (30) Warga Berbas tengah, Bontang selatan Kota Bontang ditangkap Tim Rajawali Sat Reskrim Polres Bontang.

Dia ditangkap lantaran diduga melakukan aksi pencabulan anak di bawah umur Sabtu (24/9/2022 ) sekira jam 04.00 Wita.

Adapun korban pencabulan merupakan pelajar SMP yang masih berumur 13 tahun warga Bontang Selatan Kota Bontang

Kapolres Bontang AKBP Yusep Dwi Prastiya melalui Kasat Reskrim Yohanes Bonar Adiguna saat dikonfirmasi mengatakan pelaku ditangkap atas adanya laporan dari pihak keluarga Korban.

”Tersangka SH ditangkap di Jalan Stq Gang Mulawarman, Sangatta Sabtu (24/9/2022 ) sekira jam 04.00 Wita ” ucap Kasat Reskrim Iptu Yohanes Bonar Adiguna.

Dijelaskan oleh Iptu Yohanes Bonar Adiguna
Kejadian ini terungkap berawal dari pelapor (ayah korban) menerima telpon dari saksi Wiwitasari yang mengatakan bahwa anaknya telah di cabuli oleh Pelaku SH.

Selanjutnya Pelapor mendatangi korban yang berada di rumah neneknya setelah sampai dirumah nenek pelapor langsung mengintrogasi korban.

Dari pengakuan korban bahwa Pelaku SH menyuruh korban masuk kedalam rumah dan mengunci pintu dari dalam.

Setelah di dalam rumah terlapor menarik paksa korban masuk ke dalam kamar dan di paksa untuk membuka bajunya, kemudian terlapor memegang payudara korban dan melakukan hubungan intim layaknya suami istri sekira pukul 03.00 wita hingga 04.30 wita.

Dan menurut pengakuan korban di setubuhi oleh terlapor sebanyak dua kali. Selanjutnya setelah selesai berhubungan intim korban di suruh pulang oleh terlapor. Atas kejadian tersebut pelapor melaporkan kejadian ini ke Polres Bontang.

”Saat ini untuk Pelaku sudah kami amankan di Polres Bontang,” ucapnya.

Akibat perbuatanya tersangka dijerat dengan Pasal 82 UURI No. 17 tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UURI No. 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak menjadi undang-undang dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara.

Berita Terkait

Most Popular