KALTIMNUSANTARA.COM- Polres Bontang membekuk pemuda asal Kutim berinisial AK (27) karena kedapatan mengedarkan sabu pada Sabtu (11/3/2023) pukul 02.00 dini hari.
Kapolres Bontang AKBP Yusep Dwi Prasetiya melalui Kasat Resnarkoba Muhammad Yazid mengatakan, sabu didapat dari tersangka sebanyak 5,67 gram.
Tersangka ternyata sudah menjadi Target Operasi dari polisi. Karena, sejak seminggu lalu sudah mendapatkan informasi kalau tersangka akan bertransaksi di Bontang.
Tersangka berhasil diringkus di Jalan Cipto Mangunkusumo didepan Perumahan BSD, Kelurahan Gunung Elai.
“Langsung kami geledah badan. Didalam saku jaketnya ada dua bungkus sabu dibungkus tisu dalam kotak rokok. Beratnya 5,67 gram dan dia mengaku itu miliknya,” kata M Yazid.
Selain daripada sabu barang bukti lain yang berhasil diamankan ialah telepon genggam, jaket dan 2 lembar tisu.
Kini Tersangka AB telah mendekam dipenjara untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya. Tersangka dikenakan Pasal 114 ayat (2) atau Pasal 112 ayat (2) Pasal Undang-undang RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
“Ancaman maksimal 20 tahun penjara,” pungkasnya.


