KALTIMNUSANTARA.COM- Unit Reskrim Polsek Muara Badak mengamankan lima tersangka yang melakukan praktik judi pada Minggu (26/3/2023) dini hari tadi.
Kapolres Bontang AKBP Yusep Dwi Prasetiya mengatakan, Kelima tersangka itu berinisial S (42), AJ (55), K (48), A(58), dan R (63).
Informasi didapat awalnya dari masyarakat yang resah adanya praktik judi. Kemudian Unit Reskrim Polsek Muara Badak langsung bergerak dan membekuk kelima tersangka.
Dari tangan tersangka polisi menyita 2 set kartu remi, kartu domino, dan uang tunai Rp 238 ribu.
“Kita ringkus dan mereka mengakui sedang bermain judi,” kata AKBP Yusep.
Kelimannya dijerat dengan Pasal 303 KUHPidana tentang perjudian. Didalam operasi Pekat ini polisi intens menyisir sekua persoalan yang mengganggu ketertiban masyarakat.
Untuk itu polisi meminta warga untuk melaporkan kejadian yang dinilai mencurigakan. “Ancaman kelima tersangka empat tahun penjara,” pungkasnya.