KALTIMNUSANTARA.COM- Polsek Muara Badak Kukar menangkap satu orang pengedar sabu di Desa Tanjung Limau, pada Kamis (2/3/2023) dini hari tadi.
Tersangka itu berinisial Ak (37) yang dari laporan warga sering melakukan praktik peredaran sabu. Kapolres Bontang AKBP Yusep Dwi Prasetiya melalui Kapolsek Muara Badak Iptu Gatot Iswanto mengatakan didapat 5 poket sabu saat penangkapan.
“Berat sabunya sekitar 1,9 gram. Dia mau transaksi di jembatan Sambera,” kata Iptu Gatot Iswanto.
Setelah ditangkap. Tersangka digelandang ke Mapolsek Muara Badak untuk penyelidikan lebih lanjut. Tersangka dijerat Pasal 114 Ayat (1) Jo Pasal 112 Ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. “Ancaman maksimal 20 tahun penjara,” pungkasnya.