spot_img
Jumat, Mei 23, 2025

Kewajiban Zakat Fitrah, Kemenag Bontang Tetapkan Nominalnya

- Advertisement -

KALTIMNUSANTARA.COM- Zakat fitrah tentu menjadi hal wajib yang dilaksanakan setiap manusia yang mempunyai kelebihan harta.

Untuk itu Kantor Kementerian Agama Kota Bontang bersama menetapkan nominal Zakat Fitrah untuk wilayah Kota Bontang dinilai dari beras dengan harga terendah sebesar Rp. 42.000, Pertengahan sebesar Rp. 48.000, dan Tertinggi sebesar Rp. 52.000.

Kepala Kantor Kementerian Agama Kota Bontang Muhammad Izzat Solihin penetapan nilai tersebut berdasarkan keputusan bersama.

“Nilai uang itu setara dengan harga beras kualitas terbaik yang biasa dikonsumsi masyarakat di Kota Bontang,” ucapnya.

Izzat juga menjelaskan bahwa setelah diskusi panjang Rapat memutuskan kadar zakat dan fidyah tahun 1443H/2022M untuk Kota Bontang adalah sebagai berikut.

Sementara terkait zakat mal, ketentuan pengeluarannya disesuaikan nisab (batasan minimal) hartanya, yakni dengan emas murni seharga Rp 971 ribu per gram pada saat batas waktu (haul) harta yang di zakat itu atau senilai Rp 82.535.000.

Sedangkan untuk fidyah, ketentuan pembayarannya per hari sebesar Rp 15-25 ribu per porsinya.

“Kalau hartanya dibawah Rp 82 juta tidak perlu mengeluarkan zakat mal biasanya mengeluarkan infaq,” pungkasnya.

Berita Terkait
- Advertisment -

Most Popular