KALTIMNUSANTARA.COM- Polres Kutai Barat kembali berhasil menangkap satu pria berinisial LR (23) pelaku penyalahgunaan narkotika jenis sabu di sebuah rumah KP. Umbau, Kec. Barong Tangkok, Senin (19/9/2022).
Sat Narkoba Polres Kutai Barat yang dipimpin AKP Bitab Riyani mengungkapkan pada Senin tanggal 19 September 2022 Sekitar jam 18.30 Wita, Di Sebuah rumah Kamp. Ombau kec.Barong Tongkok Kab. Kutai Barat , awalnya Anggota Opsnal Polres Kutai Barat mendapat informasi dari masyarakat bahwa ada seseorang yang sudah di ketahui identitasnya bernama LR (23). LR Lanjutnya memiliki,menyimpan,menjual,menguasai Narkotika yang diduga jenis Shabu.
Adapun barang Bukti yang berhasil diamankan dari LR berupa satu poket narkotika jenis shabu-shabu yang di bungkus plastic putih bening dengan berat kotor 0,2 Gr yang di kumpulkan dari sisa sisa yang ada di dalam 22 (dua puluh dua plastic klip bening ukuran kecil).
Satu unit hp merk Poco warna hitam, 22 plastik klip ukuran kecil warna bening, dua buah pipet kaca, dua buah serokan yang terbuat dari potongan sedotan plastik warna putih, satu buah alat hisap / bong yang terbuat dari botol kaca warna bening,satu buah tas kecil yang terdapat tulisan Hello Kitty warna biru.