KALTIMNUSANTARA.COM- Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kalimantan Timur (DPRD Kaltim) Rima Hartati ungkapkan pentingnya bantuan hukum untuk masyarakat tidak mampu.
Hal ini diungkapkannya pada saat melaksanakan Penyebarluasan Peraturan Daerah (Perda) di RT 03, Dusun Manunggal Jaya, Desa Sambera Baru, Kecamatan Marangkayu, Kabupaten Kutai Kartanegara, Minggu, 13 Agustus 2023.
Dalam Penyebarluasan Perda kali ini Politisi Partai Persatuan Pembangunan (PPP) tersebut menyampaikan Perda Nomor 5 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Bantuan Hukum.
Menurut Rima Perda Bantuan Hukum merupakan bentuk nyata kehadiran negara untuk memberikan pendampingan hukum bagi masyarakat tidak mampu.
“Apalagi disituasi sekarang akses hukum sangat susah karena biaya yang mahal,” ucapnya.
Kedepan dia berharap warga mampu memaksimalkan Perda bantuan hukum secara maksimal ketika ada persoalan.
Wakil Rakyat asal Daerah Pemilihan Kutai Kartanegara ini berharap agar Perda ini disebarluaskan secara terus menerus sebab menurutnya masyarakat belum terlalu tahu tentang Perda ini.
“Bagaimana caranya mendapatkan bantuan ini, apa persyaratannya, bagaimana mekanismenya” ucapnya.
Jadi upaya Pemerintah daerah DPRD dengan membuat regulasi Perda bantuan hukum ini akan menjawab soalan kesulitan masyarakat miskin untuk dapat mengakses bantuan hukum.
Sementara itu narasumber dalam kegiatan kali ini berasal dari advokat yakni Andreas Lipet dan Muhammad Izomi dan dimoderatori Awang M Fachrori W.
Kegiatan penyebarluasan perda tersebut diikuti secara antusias oleh masyarakat yang hadir diantaranya ada beberapa tokoh pemuda, tokoh agama, masyarakat umum dan ibu-ibu.


