spot_img
Selasa, Desember 16, 2025

Pengedar Sabu di Sangatta ditangkap Polres Kutim

- Advertisement -

KALTIMNUSANTARA.COM- Niat pengedar berinisial AF (33) untuk menjual narkoba jenis sabu harus kandas.

Dirinya tertangkap polisi saat berada di depan Gang Barito Sangatta Utara Kabupaten Kutai Timur, pada Jumat sekira pukul 22.15 Wita.

Kapolres Kutai Timur AKBP Welly Djatmoko melalui Kasat Resnarkoba AKP Darwis Yusuf mengatakan, sabu berhasil didapat didalam tempat ponsel milik AF sebanyak satu poket.

“Tersangka ditangkap saat ingin bertransaksi dipinggir jalan malam tadi,” kata AKP Darwis dalam siaran persnya, Sabtu (28/5/2022).

Selanjutnya, pengakuan tersangka barang haram tersebut masih ada di rumah. Kemudian polisi pun membawa AF ke tempat tinggalnya.

Dari hasil penggeledahan polisi kembali mendapatkan 4 poket sabu siap edar yang berada didalam tas berwarna merah.

Tidak luput dari pemeriksaan polisi juga amankan ponsel yang diduga sebagai alat transaksi dan sebuah timbangan digital lengkap dengan plastik klip. Total berat sabu yang diamankan sebanyak 2,50 gram.

Saat ini tersangka sudah diamankan di Mako Polres Kutim untuk menjalankan proses hukum.

Terhadap tersangka yang sebagai pengedar narkoba jenis sabu jelas melanggar Pasal 114 Ayat ( 1 ) Sub Pasal 112 Ayat ( 1 ) UURI No.35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.

“Ancaman hukuman minimal 6 tahun dan maksimal 20 tahun penjara,” pungkasnya.

Berita Terkait
- Advertisment -

Most Popular