KALTIMNUSANTARA.COM- Sat Resnarkoba Polres Bontang menangkap tersangka IB yang berumur (19) karena menjadi pengedar sabu.
Polisi membekuknya di Jalan Arif Rahman Hakim Kelurahan Belimbing pada Selasa (7/2/2023) sekitar pukul 21.00 WITA.
Kapolres Bontang AKBP Yusep Dwi Prasetiya melalui Kasat Resnarkoba Iptu M Yazid mengatakan, pemuda itu hanya memiliki pendidikan SD.
Dia berhenti sekolah saat baru duduk di SMP kelas satu. Kemudian, polisi sebelumnya sudah menjadikan IB sebagai target operasi.
Setelah ditangkap polisi menggeledah didapat tiga poket sabu. Saat digeledah, polisi mendapat sabu tiga poket. Dengan total barang bukti senilai 10,92 gram sabu.
“Ada tiga poket. Satu besar dan dua siap jual. Kamitangkap usai dia keluae gang,” kata M Yazid saat dikonfirmasi Rabu (8/2/2023).
Lebih lanjut, tersangka saat ini sudah berada di Mako Polres Bontang untuk diperiksa lebih lanjut. Selain sabu polisi juga turut menyita ponsel yang digunakan untuk bertransaksi.
Tersangka dijerat dengan pasal 114 atau pasal 112 undang undang RI no 35 tahun 2009 tentang narkotika.
“Ancaman penjara 20 tahun,”pungkasnya.