KALTIMNUSANTARA.COM-Apes Pria berinisial I (26) harus tertangkap karena kepemilikan sabu. Dia ditangkap di Jalan KH Dewantara Kelurahan Tanjung Laut Indah, pada Kamis (29/9/2022) sekira pukul 19.45 WITA kemarin.
Tersangka posisi berada dipinggir jalan dan siap untuk bertransaksi narkoba. Namun, aksi itu dapat dicegah oleh jajaran Polsek Bontang Selatan.
Usai ditangkap, polisi menggeledah badannya. Kemudian didapat satu bungkus rokok yang didalamnya ada satu poket berisikan sabu, dan tiga plastik klip lainnya yang menyisakan kristal.
Kapolres Bontang AKBP Yusep Dwi Prasetiya melalui Kapolsek Bontang Selatan Iptu Abdul Khoiri mengatakan, tersangka sempat ingin membuang barang bukti tersebut.
Namun, ketahuan oleh polisi dan tersangka mengakui itu sabu ialah miliknya. Tersangka merupakan warga domisili Kelurahan Bontang Baru.
“Dia ditangkap dipinggir jalan. Waktu di geledah dia buang sebungkus rokok. Saat diperiksa ternyata isinya sabu,” kata Iptu Abdul Khoiri, Jumat (30/9/2022).
Saat ini tersangka dan barang bukti sudah diamankan di Mapolsek Bontang Selatan untuk dilakukan penyelidikan lebih lanjut.
Selain sabu, polisi turut menyita ponsel dari tersangka. Walhasil polisi menjeratnya dengan pasal 114 ayat (1) atau pasal 112 ayat (1) Jo Pasal 132 ayat (1) UU RI nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
“Ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara,” pungkasnya.


