KALTIMNUSANTARA.COM- Anggota DPRD Kaltim Andi Harahap kembali menggelar Penyebarluasan Peraturan Daerah (Perda) di TSM, Semoi Dua, Dusun 4 Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU) pada Senin, 29 Mei 2023.
Politisi Golkar tersebut mengungkapkan kali ini pihaknya melakukan penyebarluasan Perda nomor 1 tahun 2019 tentang perubahan kedua atas perubahan Perda Provinsi Kaltim No 1 tahun 2011 tentang pajak.
Dirinya menyebutkan bahwa Perda tentang pajak sangat penting diketahui dan dipahami oleh seluruh masyarakat.
Melalui program Penyebarluasan Perda ini wakil rakyat dapat memberikan pengetahuan yang cukup kepada masyarakat.
Hal tersebut merupakan juga tugas dari Anggota DPRD Kaltim yakni membuat undang-undang dalam hal ini adalah Perda.
Dirinya menjelaskan bahwa pajak merupakan kewajiban setiap warga negara yang harus dilaksanakan.
Pajak yang dibayarkan oleh masyarakat akan mendukung pembangunan daerah untuk terus berkembang.
“Hasilnya tentu akan dirasakan oleh masyarakat juga,” ucapnya.
Jikalau pajak yang dibayarkan oleh masyarakat ini maksimal, tentu laju pembangunan juga akan cepat.
Di situasi hari ini lanjutnya, banyak masyarakat yang tidak mengerti tentang kewajiban membayar pajak kepada negara.
Oleh karena itu kehadirannya semoga memberikan kesadaran kepada masyarakat untuk membayar pajak. Terutama masyarakat yang tinggal di daerah terpencil dan tidak mudah mendapatkan informasi.
Hasil pendapatan pajak pun lanjutkan bisa dirasakan kembali oleh masyarakat dalam bentuk pembangunan infrastruktur jalan, kesehatan, hingga pendidikan.
“Mudah-mudahan Pendapatan Asli Daerah Kita meningkat,” ucap wakil rakyat daerah pemilihan PPU dan Paser ini.
Sebagai informasi dalam penyebarluasan Perda Kali ini Andi Harahap menghadirkan
Narasumber Heru Dwi Sulistyo Kasubag TU UPTD PPRD Willayah PPU dan moderator dari pihak swasta Andi Arifin.
Agenda penyebarluasan diikuti oleh tokoh masyarakat, tokoh agama, tokoh pemuda, dan ibu-ibu. (Akbar/ADV/DPRD Kaltim)


