KALTIMNUSANTARA.COM, – Sat Resnarkoba Polres Kutim mengamankan seorang Perempuan yang memiliki narkotika jenis sabu dengan total seberat sekitar 53,50 di Jln Ulin Perum lembah hijau RT 33 Kelurahan Swarga bara Kec Sangatta Utara, Kab. kutim Sabtu (10/9/22) sekitar pukul 23.30 WITA.
Kasat Narkoba Polres Kutim AKP Darwis mengungkapkan penangkapan tersebut berawal dari petugas yang mendapat informasi dari masyarakat bahwa ada seorang Perempuan yang sering mengedarkan narkotika jenis sabu di daerah tersebut.
Kemudian, timnya pun langsung melakukan penyelidikan di tempat tersebut. Sekira jam 23.30 Wita, tim langsung mengamankan dan menangkap seorang perempuan yang berinisial SM (26) tersebut.
Pada saat penggeledahan, petugas menemukan satu poket diduga narkotika jenis sabu dengan berat 53,50 gram beserta plastik pembungkusnya, satu tas warna abu abu, satu buah hp, satu tas tenteng kecil warna pink tmpat menyimpan sabu.
Satu sendok takar sabu terbuat dr pipet plastik. Satu timbangan digital. Beberapa plastik klip
“Untuk saat ini, pelaku sudah diamankan dan sedang dilaksanakan pemeriksaan dan penyidikan lebih lanjut,” ucap Kasat Narkoba Polres Kutim AKP Darwis.