spot_img
Selasa, Desember 16, 2025

Oknum Polisi di Balikpapan Jadi Pengedar, Terancam 20 Tahun Penjara

- Advertisement -

KALTIMNUSANTARA.COM- Dua tersangka pengedar narkoba dibekuk Polda Kaltim. Parahnya, dari salah sorang itu merupakan polisi aktif dari Polresta Balikpapan.

Keduanya ditangkap karena berperan sebagai pemasok dibilangan Balikpapan Barat saat tengah berada disebuah apartemen.

Oknum polisi berpangkat Brigadir Polisi (Brigpol) itu berinisial R. Kemudian, dari tangan AR polisi mendapat paket sabu sebanyak dua bungkus dengan total 31 gram.

Kasubdit III Dit Resnarkoba Polda Kaltim AKBP Musliadi Mustofa mengatakan, oknum polisi baru ketahuan setelah pengembangan dari AR.

Dari pengakuan tersangka ia memperoleh barang haram itu dari oknum polisi yang bertugas di Polresta Balikpapan inisial R.

“R ini merupakan anggota kepolisian di Polresta Balikpapan dengan pangkat Brigpol,” kata Musliadi saat menggelar press release pengungkapan kasus, Senin (13/3/2023).

Selain mengamankan barang bukti sabu, polisi juga menyita barang bukti lain berupa uang tunai Rp910.000, serta satu unit mobil, timbangan digital dan handphone milik para tersangka.

Penangkapan R, sebut Musliadi sekaligus menunjukkan komitmen kepolisian untuk memberantas peredaran narkoba.

Di sisi lain, meski terlibat dalam peredaran sabu, hasil tes urine R menunjukkan negatif. Kini R dan AR harus mendekam di balik jeruji besi. Selain terancam pidana, R juga harus bersiap menghadapi sidang etik di kesatuannya.

Kedua tersangka AR dan RZ dijerat Pasal 114 Ayat (1) dan Pasal 112 Ayat (1) Jo Pasal 132 Ayat (1) dari UU RI NO 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.

“Dengan ancaman pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun, ” pungkasnya.

Berita Terkait
- Advertisment -

Most Popular