KALTIMNUSANTARA.COM– Sat Resnarkoba Polres Bontang meringkus tersangka J (35) karena mengedarkan narkoba jenis sabu.
Dia ditangkap di Kelurahan Berbas Pantai setelah tetangganya melaporkan tindakan melanggar hukumnya. Padahal, J baru saja menghirup udara bebas selama 5 bulan karena kasus serupa.
Kapolres Bontang AKBP Yusep Dwi Prasetiya melalui Kasat Resnarkoba Iptu Muhammad Yazid mengatakan, dari tangan tersangka polisi mendapat tiga poket sabu.
Dengan berat 1,66 gram siap diedarkan. Namun, J harus kembali berurusan dengan polisi. “Dia ditangkap di kediamannya. Sabu sempat dibuang ke pekarangan tetangga namun berhasil ketahuan oleh polisi,” ucap Iptu Yazid.
Selain sabu polisi turut menyita telepon genggam, pipet, dan alat hisap sabu. Saat ini tersangka sudah diamankan di Mako Polres Bontang untuk penyelidikan lebih lanjut.
Terhadap tersangka polisi menjerat Pasal 114 atau pasal 112 undang undang RI no 35 tahun 2009 tentang narkotika. “Ancaman penjara 20 tahun,”pungkasnya.


