KALTIMNUSANTARA.COM- Seorang pengedar narkoba dibekuk Polsek Muara Badak, pada Kamis (30/3/2023) kemarin.
Tersangka itu merupakan penjaga kebun sawit yang diringkus tepar di kediamannya Jalan Poros Muara Badak – Marangkayu.
Kapolres Bontang AKBP Yusep Dwi Prasetiya mengatakan, saat digeledah polisi mendapati tiga poket sabu yang disimpan didalam rumahnya.
“Total barang bukti 0,68 gram. Polres Bontang dibantu Diresnarkoba Polda Kaltim,” ujar AKBP Yusep.
Selain barang bukti sabu. Polisi juga menyita ponsel, dua sendok takar, dan uang tunai hasil penjualan sebesar Rp 2,3 juta.
Tersangka dijerat pasal 114 ayat (1) atau pasal 112 ayat (1) UU RI nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. “Ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara,” pungkasnya.