KALTIMNUSANTARA.COM- Polres Bontang menangkap bandar togel yang meresahkan masyarakat pada Kamis (24/3/2023) kemarin malam.
Tersangka berinisial WK (56) yang ditangkap di Jalan Brigjend Katamso. Tepatnua disebuah warung kopi. Tersangka kemudian mengaku sudah menjadi bandar togel sejak lama.
Kapolres Bontang AKBP Yusep Dwi Prasetiya mengatakan, didalam operasi Pekat ini polisi terus memburu para pelaku yang membuat onar dilingkungan masyarakat.
“Harus dikasi efek jera. Karena warga sudah melaporkan ke kami ada oraktik juak beli togel,” kata AKBP Yusep.
Kemudian tersangka digekandang ke Mapolres Bontang untuk penyelidikan lebih lanjut. Polisi turut menyita uang hasil penjualan Rp 30 ribu, satu kupon penjualan, 5 lembar tabel Sio, Tiga lembar patio.
Kemudian didapat juga buku tafsir mimpi, Satu buah rekapan momor, dan tiga bulpoint. Tersangka dijerat dengan pasal 303 KUHPidana tentang perjudian.
“Ancaman empat tahun penjara,” pungkasnya.