KALTIMNUSANTARA.COM- Pria berinisial F (26) berhasil diringkus Sat Resnarkoba Polres Bontang karena memiliki sabu. Dia ditangkap di Jalan RE Martadinata, Kelurahan Loktuan, Sabtu (29/7/2023) dini hari.
Kapolres Bontang AKBP Yusep Dwi Prasetiya mengaku informasi awal didapat dari masyarakat. Mereka sudah kerap kali mencurigai dan merasa terganggu dengan aktivitas transaksi sabu.
Tersangka pun langsung digeledah. Benar saja pada saat itu polisi mendapati satu poket sabu yang ingin ia jual.
Tidak cukup sampai situ. Polisi kemudian membawanya tersangka dan menggeledah rumahnya. Walhasil, di kamar pelaku, petugas mendapati 5 bungkus plastik bening diduga berisi narkotika jenis sabu, 1 unit timbangan digital dan 1 bungkus plastik klip.
“Keseluruhan ada barang bukti sabu yang diamankan sebanyak 5,83 gram. Tersangka langsung kita bekuk,” kata AKBP Yusep.
Lebih lanjut tersangka mengaku sabu ini diperoleh dari seseorang. Sabu ini dibeli dengan sistem putus, barang itu diselipkan di dekat pohon di Jalan Slamet Riyadi.
“Dia pakai sistem jejak,” sambungnya.
Kini tersangka sudah berada di Mapolres Bontang untuk penyelidikan lebih lanjut. Polisi menjeratnya dengan pasal 114 ayat satu dan pasal 112 UU Narkotika dengan ancaman maksimal 20 tahun penjara.


