KALTIMNUSANTARA.COM- Polres Bontang menggelar razia minuman keras. Hasilnya didapat tiga warung sembako yang kedapatan menjual bir botol dengan berbagai merek.
Kapolres Bontang AKBP Yusep Dwi Prasetiya mengatakan, dari hasil razia masih saja ada yang menjual miras tanpa izin.
Walhasil polisi tetapkan tiga orang tersangka pemilik warung yang dikenakan tindak pidana ringan.
“Ada 16 botol kami sita. Miras itu ilegal dan yang punya kita kenakan Tipiring,”terang AKBP Yusep, Minggu (26/3/2023).
Ketiganya terbukti melanggar pasal 2 ayat (1) dan pasal 7 ayat (1) Perda Kota Bontang nomor 27 tahun 2002 tentang larangan, pengawasan, penertiban peredaran dan penjualan minuman beralkohol.
“ancaman denda Rp 1,5 juta,” pungkasnya.


