KALTIMNUSANTARA.COM- Polres Samarinda berhasil menangkap pelaku berinisial MA , Umur 18 Tahun, lahir di Samarinda, dan masih Sekolah berhasil diamankan beserta Barang bukti oleh petugas Sabtu (17/9/2022)
Kapolresta Samarinda Kombes Pol. Ary Fadli menyampaikan bahwa Sabtu, 17 September 2022, pelapor dan saksi mendapat informasi dari masyarakat bahwa di daerah Kel.Baqa Kec.Samarinda Seberang – Kota Samarinda sering terjadi transaksi Narkotika jenis tanaman Ganja.
Dan Kemudian sekitar pukul 23.00 Wita, Pelapor melakukan Undercover Buy yang sebelumnya telah berkomunikasi melalui chating aplikasi Whatsapp dan membuat kesepakatan bertransaksi di Jl. Bung Tomo tepatnya di pinggir jalan depan Gedung Graha Mulya Kel. Baqa, Kec.Samarinda Seberang – Kota Samarinda.
Kemudian dilakukan penangkapan terhadap seorang laki-laki yang belakangan ini diketahui bernama MA yang pada saat itu menghampiri pelapor menggunakan satu R2 Yamaha Mio Z warna hitam seorang diri.
Setelah dilakukan penggeledahan, ditemukan barang bukti berupa satu buah kotak Rokok Dunhill warna hitam yang berisikan satu poket/bungkus Narkotika jenis Ganja seberat 1,26 Gram Brutto yang berada pada genggaman tangan kanan
“Tersangka dan barang bukti kita bawa ke Sat Res Narkoba Polresta Samarinda,” ucapnya.
Kapolres menambahkan narkoba sangat berbahaya dan sangat berdampak negatif bagi kesehatan, banyak korban penyalahguna narkoba mengalami depresiasi, halusinasi dan cenderung menyakiti diri sendiri.
“Anggota kami dari Sat Res Narkoba Polresta Samarinda akan terus memburu para pelaku peredaran narkoba di wilayah hukum Polresta Samarinda,” tegasnya
Tersangka disangkakan dengan pasal 114 ayat (1) Subs 111 ayat (1) UU No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika.


