KALTIMNUSANTARA.COM- Tersangka pencabulan anak dibawah umur ditangkap personil Polresta Samarinda, pada Jumat (6/3/2023) lalu.
Tersangka berinisial U (47). Kapolresta Samarinda Kombes Pol Ary Fadly mengatakan, kejadian ini terjadi pada hari Jum’at tanggal 17 Februari 2023 sekitar pukul 10.30 WITA.
Awalnya korban biasanya pulang dari Sekolah biasanya duduk di Pos Kamling. Kemudian datang Pelaku, lalu diajak pulang. Kemudian, pada saat dalam perjalanan pelaku singgah di salah satu Gang yang ada di Kelurahan Tanah Merah, lalu mencabuli korban.
“Orang tua kesal dan tidak terima anaknya dilecehkan. Tersangka langsung kami tangkap,” Kata Kombespol Ary.
Kini tersangka sudah mendekam dipenjara untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya. Tersangka dijerat Pasal 82 Jo 76E UU RI No. 17 Tahun 2016 tentang penetapan peraturan Pemerintah pengganti UU No. 01 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU No. 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak.
“dengan ancaman hukuman penjara paling singkat 5 Tahun dan paling lama 15 Tahun,” pungkasnya.