spot_img
Jumat, Mei 23, 2025

Pria Umur 56 Tahun di Berbas Pantai Dipenjara Karena Narkoba

- Advertisement -

KALTIMNUSANTARA.COM- Polisi meringkus tersangka B (56) karena terlibat peredaran narkoba di Kelurahan Berbas Pantai.

Penangkapan terjadi pada Sabtu (8/10) sekira pukul 22.30 WITA malam tadi.

Dia ditangkap oleh Unit Reskrim Polsek Bontang Selatan saat tengah bersantai di kostnya usai memakai narkoba.

Kapolres Bontang AKBP Yusep Dwi Prasetiya melalui Kapolsek Bontang Selatan Iptu Abdul Khoiri mengatakan, informasi awalnya didapat dari masyarakat.

Mereka geram wilayahnya sering terjadi tempat transaksi narkoba.

Ternyata saat digeledah, pria yang sudah tua itu memiliki 7 klip sabu dengan berat kotor 2,69 gram.

Kemudian juga didapat satu alat hisap yang diduga tersangka baru saja usai mengkonsumsi barang haram tersebut.

“Tersangka mengakui kalau itu sabu miliknya,” Kata Iptu Abdul Khoiri, dalam siaran persnya, Minggu (9/10/2022).

Selain sabu, polisi juga menyita sendok takar, alat hisap, telepon genggam, dan uang tunai Rp 500 Ribu yang diduga hasil penjualan sabu.

Tersangka sudah digelandang ke Mapolsek Bontang Selatan untuk penyelidikan lebih lanjut.

Terhadap tersangka polisi menjerat pasal 114 ayat (1) atau pasal 112 ayat (1) UU RI nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

“Dia terancam hukuman maksimal 20 tahun penjara,” pungkasnya.

Berita Terkait
- Advertisment -

Most Popular