KALTIMNUSANTARA.COM, –Wali Kota Samarinda Andi Harun Menemui ribuan guru yang menyampaikan aspirasi di Balai Kota Samarinda pada, Senin (3/10/2022) pagi.
Andi Harun menyampaikan ada beberapa substansi terkait tunjangan profesi khusus dan tambahan penghasilan guru ASN Daerah Provinsi Kabupaten Kota.
Dalam Bab 4 tambahan penghasilan pasal 10 ayat 1. Didalamnya berbunyi Guru ASN di Daerah diberikan penghasilan tambahan setiap bulan.
Kemudian Ayat 2 tambahan penghasilan yang di maksud ayat 1 diberikan Guru ASN Daerah yang belum menerima tunjangan profesi.
“Saya mau menyampaikan berdasarkan aturan ini,” ucapnya.
Baca Juga : Ribuan Guru Samarinda Geruduk Kantor Wali Kota Samarinda
Orang nomor satu di Samarinda itu mengungkapkan jajaran Pemkot sudah mendatangi Pemerintah Pusat. Tujuannya untuk meminta arahan terkait persoalan tersebut.
“Kata Mentri Dalam Negeri untuk penerimaan Tambahan Penghasilan Pegawai (TPG) yang memiliki tunjangan profesi dilarang menerima apa pun bentuk tambahan penghasilannya. Karena apa pun namanya itu merupakan tambahan penghasilan,” ucapnya.
Kalau di luar TPG tidak ada yg berubah bahkan dirinya sementara menghitung kemungkinan penambahan insetif.
Yang menjadi persoalan tenaga pendidik sekalian, memang pihaknya tidak bisa menyalahi peraturan pusat, karena biaya tambahan penghasilan sebagaimana disebutkan di ayat 1 di berikan kepada guru ASN yang belum menerima tunjangan Profesi.
Yang kedua guru-guru Agama, di bawah peraturan Kementrian Agama itu tambahan penghasilannya dibawah Kementrian Agama .
Pertanyaannya kepada Mentri Dalam Negeri adalah apakah boleh daerah memberikan tunjangan.
“Boleh, tapi tidak dengan cara yang lalu. caranya gimna, dengan cara memberikan patokan, mengibahkan uang kepada Kementerian Agama, Kementerian Agamalah yang membagikan kepada guru agama itu,” tandasnya.
Mantan Wakil Ketua DPRD Kaltim ini menyampaikan bahwa akan memastikan di APBD kita akan memberikan tambahan insentif yang disesuaikan dengan aturan yg berlaku.
“Sekali lagi saya sampaikan tidak ada sedikitpun niat untuk menghapus insentif. Perwali Samarinda berlaku, insentif pun berlaku”, tutup Andi Harun.