spot_img
Jumat, Mei 23, 2025

Satpol-PP Tertibkan Spanduk Ilegal Yang Terpasang Di Kota Bontang

- Advertisement -

KALTIMNUSANTARA.COM- Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol-PP) menjaring puluhan spanduk yang tidak berizin.

Aksi bersih-bersih itu dilakukan untuk menertibkan para pemasang agar lebih mentaati aturan yang berlaku di Kota Bontang.

Kepala Satpol-PP Bontang Ahmad Yani menjelaskan, awalnya tim melakukan penyisiran tempat terpasangnya spanduk ilegal.

Setelah didapat, personil Satpol-PP melakukan pelepasan spanduk yang bertujuan memberikan teguran keras.

Untuk menjalankan tugasnya, dirinya terlebih dahulu melakukan koordinasi kepada DPM-PTSP dan Bapenda Kota Bontang.

Setelah mendapat persetujuan barulah personil melakukan aksi pelepasan secara paksa spanduk ilegal tersebut.

“Ketahuan tidak berizin langsung di cabut. Tidak ada toleransi,” kata Ahmad Yani saat dikonfirmasi, Rabu (6/4/2022).

Sebenarnya, untuk mendapatkan izin memasang spanduk sangatlah mudah. Dengan melapor ke DMP-PTSP serta membayar setoran pajak ke Bapenda Kota Bontang.

Setelah itu baru ada penentuan lokasi pemasangan sesuai tempat yang disetujui.

Sekretaris Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP), Andi Hasanuddin Akmal menjelaskan untuk secara teknis memang sudah sesuai aturan Daerah.

“Harusnya bisa taat kalau tidak yah ditindak sama Satpol-PP,” ujarnya.

Berita Terkait
- Advertisment -

Most Popular