KALTIMNUSANTARA.COM- Ringkus Pelaku Penyalahgunaan Narkotika di Balikpapan, Ditresnarkoba Polda Kaltim Sita Narkotika Jenis Sabu seberat 50,60 Gram
Pelaku penyalahgunaan Narkotika Jenis Sabu di Jl. Jendral Sudirman No.60 Rt 27 Kel. Damai Bahagia Kec. Balikpapan Selatan diamankan oleh pihak Kepolisian, Rabu (07/9/2022).
Hal tersebut dibenarkan oleh Kabid Humas Polda Kaltim Kombes Pol Yusuf Sutejo dalam release yang disampaikan.
Pelaku diketahui berinisial H (32), warga Jl. Jendral Sudirman No.60 Rt 27 Kel. Damai Bahagia Kec. Balikpapan Selatan Kalimantan Timur.
Dirinya menambahkan awal kejadian petugas mendapat informasi dari masyarakat bahwa ada seorang laki-laki sering melakukan transaksi narkotika jenis sabu di daerah Jl. Jendral Sudirman Kel. Damai Bahagia Kec. Balikpapan Selatan.
Setelah mendapatkan informasi tersebut Tim Opsnal Subdit III Ditresnarkoba Polda Kaltim melakukan penyelidikan 07 September 2022 sekitar pukul 06.30 Wita dilakukan penangkapan dan penggeledahan terhadap pelaku H (32) didapati 1 (satu) bungkus barang yang di duga Narkotika Jenis Sabu.
“Pada saat dilakukan penggeledahan, petugas menemukan 1 Bungkus Plastik Bening Berisi Narkotika Jenis sabu Seberat 50,60 gram Brutto 2” Ujar Kombes Yusuf.
Untuk Saat ini menurut Kombes Yusuf pelaku sudah di amankan dan sedang dilaksanakan pemeriksaan dan penyidikan lebih lanjut.