spot_img
Minggu, Mei 25, 2025

Sebar Video Porno Pemuda Balikpapan Diciduk Polisi

- Advertisement -

KALTIMNUSANTARA.COM- Warga Gunung Sari Kota Balikpapan kedapatan melanggar UU ITE karena menyebarkan video kesusilaan pada Jumat (31/3/2023).

Kabid Humas Polda Kaltim Kombes Pol Yusuf Sutejo, mengatakan tersangka berinisial IA yang baru berusia 24 tahun.

Kinindia harus mempertanggung jawabkan perbuatannya didepan hukum. “Sudah di Mapolda Kaltim. Ini kita proses sesuai UU ITE,” tutur Kombespol Yusuf.

Kegiatan pengungkapan berawal dari tim patroli Subdit 5 Siber Ditreskrimsus Polda Kaltim melaksanakan giat patroli siber guna antisipasi tindak pidana undang-undang informasi dan transaksi elektronik.

“Kemudian tim patrol siber menemukan konten yang bermuatan kesusilaan dan pornografi pada platfrom media sosial twitter”, jelas Kombes Yusuf.

Berita Terkait
- Advertisment -

Most Popular