spot_img
Kamis, Juli 10, 2025

Sempat Kabur, Polisi Ringkus Tersangka Penikaman

- Advertisement -

KALTIMNUSANTARA.COM- Warga Marangkayu harus merasakan dinginnya lantai penjara karena tindakan melawan hukum, pada Kamis (23/3/2023) kemarin.

Tersangka berinisial G (40) tega menikam mantan anak buah yang kerja bersamanya hanya karena persoalan sepele.

Kapolres Bontang AKBP Yusep Dwi Prasetiya mengatakan, sebelum tragedi berdarah. Kedua orang antara korban dan pelaku ini minum alkohol bareng.

Sampai pada akhirnya Sabtu (18/3/2023) malam korban menerima luka tusuk di bagian pundak. “Langsung dibawa ke puskesmas terdekat itu,” kata Yusep.

Tersangka usai melakukan tindakannya langsung kabur melarikan diri ke Muara Wahau Kutim. Tetapi keberadaannya cepat ditemukan oleh polisi.

Kini tersangka sudah mendekam di penjara.Tersangka dijerat pasal 351 KUHPidana tentang Penganiayaan. “Ancaman 5 tahun penjara,” pungkasnya.

Berita Terkait
- Advertisment -

Most Popular