KALTIMNUSANTARA.COM- Pastikan situasi kondusif saat Bulan Ramadhan, sejumlah Tempat Hiburan Malam di geledah oleh Anggota DPRD Kota Bontang beserta Satpol-PP.
Walhasil, seluruh tempat terlihat menjual minuman keras secara ilegal tanpa ada izin.
Padahal didalam Peraturan Daerah (Perda) Kota Bontang Nomor 27 Tahun 2002 jelas untuk menjual minuman keras harus memiliki izin.
Wakil Ketua DPRD Kota Bontang Agus Haris menyoroti penindakan Satpol-PP untuk menjaring para pelaku usaha THM yang tidak berizin.
“Harus ditindak lanjuti,” kata Agus Haris saat melaksanakan sidak THM, Selasa (5/4/2022).
Lebih lanjut, Agus Haris saat bulan Ramadhan masih terdapat satu THM yang tetap beroperasi bahkan melayani tamu.
Untuk itu Pemkot diminta tegas dalam menyisir dan menindak pelaku THM yang menyalahi aturan.
“Itu melanggar Surat Edaran yang berlaku selama Bulan Ramadhan,” sambungnya.
Di tempat yang sama Kabid Penegakkan Peraturan Undang-Undang (PPUD) Satpol-PP Kota Bontang Eko Mashudi mengatakan, sudah sering kali melakukan razia di THM. Bahkan dari beberapa razia Satpol-PP juga turut menyita miras yang dijual.
Meski begitu masih belum memberikan efek jera.
“Kita rutin lakukan razia untuk memutuskan sanksi yang berlaku,” ucap Eko Mashudi.
Apalagi di Bontang sendiri THM masih banyak yang belum ada izin. Misalnya di Kelurahan Berbas Pantai tepatnya di Prakla ada 23 THM dan memang tidak berizin dalam penjualan minuman keras.
“Mau menyegel saja Satpol-PP harus ada surat dari Pengadilan jadi komunikasi masif akan terus dilakukan,” pungkasnya.