KALTIMNUSANTARA.COM, –Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kalimantan Timur (DPRD Kaltim) Saefuddin Zuhri nilai Peraturan Daerah (Perda) Bantuan Hukum sangat penting bagi masyarakat tidak mampu.
Hal ini disampaikannya pada saat menggelar Sosialisasi Peraturan Daerah (Sosper) di Jalan Pepaya RT 01 , Bukuan, Palaran, Jumat, 04 November 2022 malam.
Politisi Nasdem ini menyebut Sosper kali ini terkait Perda Perda No 5 tahun 2019 tentang Bantuan Hukum bagi Masyarakat Kurang Mampu.
Perda menurut Ketua Silaturahmi Jawa Kalimantan ini adalah bagaimana tanggung jawab negara melalui pemerintah dalam hal ini Kaltim untuk memberikan bantuan hukum secara cuma-cuma bagi masyarakat tak mampu yang mengalami masalah hukum.
“Banyak masyarakat yang tidak terfasilitasi pendampingan hukumnya disebabkan biaya yang mahal,” ucapnya.
Oleh dirinya berharap hadirnya Perda ini akan memberikan kepastian dan keadilan hukum bagi masyarakat Kaltim.
“Siapapun masyarakat yang ada masalah hukum silahkan dilaporkan agar dapat mendapatkan bantuan hukum gratis,” ucapnya.
Wakil Rakyat asal Daerah Pemilihan Samarinda ini pun berharap agar Perda ini disosialisasikan secara terus menerus sebab menurutnya masyarakat belum terlalu tahu tentang Perda ini.
“Bagaimana caranya mendapatkan bantuan ini, apa persyaratannya, bagaimana mekanismenya” ucapnya.
Sebagai implementasi dari Perda ini dia berharap agar Pemprov Kaltim dapat segera mewujudkan bantuan hukum kepada masyarakat tidak mampu dengan memberikan anggaran.
“Harus segera dieksekusi hingga ke daerah-daerah komitmen politik anggarannya,” tutupnya.
Sebagai informasi, dalam Sosper kali banyak di hadiri secara antusias oleh tokoh masyarakat, tokoh pemuda, ibu-ibu serta tokoh agama.
Selain itu Saefuddin Zuhri juga menghadirkan narasumber Raja Ivan Haryono Sihombing dan Untung Sucipto dengan di moderatori Dewi Sekartaji dalam Sosper kali ini.


