Tiga Komplotan Pengedar Diringkus Polres Bontang, Semua Warga Teluk Pandan

KALTIMNUSANTARA.COM- Sat Resnarkoba Polres Bontang meringkus tiga orang komplotan pengedar sabu pada Senin (28/8/2023).

Tersangka ditangkan ditiga tempat berbeda. Satu berinisial A (28) diringkus di Berbas Pantai saat ingin transaksi.

kemudian tersangka J (30) dan H (31) diringkus di Poros Bontang-Sangatta. Kapolres Bontang AKBP Yusep Dwi Prasetiya mengatakan, tersangka A pertama diringkus saat itu polisi dapat satu poket sabu dengan berat 0,54 gram.

Setelah itu tersangka mengaku mendapat sabu dari temannya J. Dan tersangka kedua mengaku dapat sabu dari tersangka H.

“kita langsung ringkus ketiganya. Karena kompak mengedarkan sabu,” kata AKBP Yusep.

Kemudian ketiga tersangka ini dibawa ke Mapolres Bontang untuk penyelidikan lebih lanjut. Terhadap tiga tersangka polisi menjeratnya dengan pasal 114 ayat (1) atau pasal 112 ayat (1) Jo Pasal 132 ayat (1) UU RI nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

“Ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara,” pungkasnya.

Berita Terkait

Most Popular