spot_img
Sabtu, Mei 24, 2025

Tiga Pengedar Sabu di Bontang Dibekuk Polisi

- Advertisement -

KALTIMNUSANTARA.COM- Polres menangkap tiga jaringan narkoba yang meresahkan warga, pada Senin (13/2/2023) malam tadi.

Kapolres Bontang AKBP Yusep Dwi Prasetiya mengatakan, ketiganya itu diantaranya MA (18) warga Bontang Kuala, SA (21), dan HM (29) asal Tanjung Laut.

Mereka ditangkap karena menjadi peredaran narkotika jenis sabu. Informasi awal polisi dapatkan dari masyarakat yang resah.

Kemudian saat digeledah polisi mendapatkan sabu sebanyak satu poket didalam sakunya. Tidak berselang lama, datang tersangka SA yang baru saja bertransaksi narkoba dengan pelanggannya.

Baru tidak lama setelah ditangkap dua tersangka. Muncul lagi tersangka HM yang juga habis bertransaksi narkoba jenis sabu.

“Kami tangkap tiga orang jaringan pengedar sabu,” kata Yusep, Selasa (14/2/2023).

Lebih lanjut, ketiga tersangka kini berada di Mapolsek Bontang Utara untuk pemeriksaan lebih lanjut.

Polisi juga turut menyita, dua klip sabu yang didapat dengan berat 1,02 gram. Selain sabu polisi juga turut menyita 3 ponsel tersangka, 10 plastik klip, dan alat hisap sabu.

“Kita masih dalami semua. Mereka menjual sabu di kalangan terdekatnya saja,” sambungnya.

Ketiganya dijerat pasal 114 atau pasal 112 Jo Pasal 132 UU RI nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

“Ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara,” pungkasnya.

Berita Terkait
- Advertisment -

Most Popular