KALTIMNUSANTARA.COM– Unit Reskrim Polsek Rantau Pulung Kutim mengamankan tiga tersangka pengedar sabu pada Selasa (28/3/2023) sekitar pukul 17.00 Wita.
Tersangka berinisial AP (31), WA (25), dan Gk (33) dengan barang bukti sebanyak satu poket sabu dengan berat 0,23 gram.
Kapolres Kutim AKBP Anggoro Wicaksono melalui Kapolsek Rantau Pulung Iptu Suyamto mengatakan, awalnya informasi didapat dari masyarakat.
Mereka melaporkan wilayah Jalan Poros Rantau Pulung sering dijadikan tempat transaksi narkoba. Lantas Unit Reskrim langsung menuju lokasi yang dimaksud.
Dari hasil pemantauan terdapat satu mobil parkir di pinggir jalan poros Rantau Pulung-Bengalon. Kemudian Unit Reskrim polsek Rantau Pulung melakukan penggeledahan.
Baru lah didapat satu poket sabu di celana tersangka AG. “Mereka mau bertransaksi. Langsung kami amankan dan diproses hukum,” kata Iptu Suyamto.
Tersangka kini berada di Mapolsek Rantau Pulung untuk dilakukan pengembangan. Selain sabu polisi juga menyita lima plastik klip, satu mobil Terios, 5 sedotan, satu pipet kaca, dan tiga ponsel.
Polisi menjerat mereka dengan pasal 114 ayat 1 atau pasal 112 Jo pasal 132 ayat 1 Undang Undang RI No 35 tahun 2009 tentang Narkotika. “Ancaman 4 tahun penjara,” pungkasnya.