KALTIMNUSANTARA.COM- Polsek Muara Badak menangkap lima Pria yang berprofesi nelayan karena kedapatan berjudi kartu Desa Muara Badak Ilir, pada Senin (10/10) sekira pukul 02.15 WITA.
Kapolres Bontang AKBP Yusep Dwi Prasetiya melalui Kapolsek Muara Badak Iptu Yoshimata JS Manggala mengatakan, kelima tersangka itu berinisial Sm (37), Sf (39), Ed (51), Mm (83) , dan Sd (57).
Mereka semua berprofesi sebagai nelayan tetapi juga sering berjudi. Informasi awal didapat dari masyarakat karena wilayahnya kerap dijadikan tempat untuk berjudi.
“Cara mainnya setiap pertandingan mereka taruhan Rp 5 Ribu. Pas ketahuan langsung kami tangkap,” kata Iptu Yoshimata JS Manggala, Senin (10/10/2022).
Kemudian, dari lokasi tersebut polisi juga berhasil mengamankan barang bukti berupa kartu remi dan uang tunai senilai Rp 45 Ribu.
Kelima tersangka sudah diamankan di Mapolsek Muara Badak. Mereka dijerat pasal 303 KUHPidana tentang perjudian.
“ Paling tidak dihukum 4 tahun penjara,” pungkasnya.