KALTIMNUSANTARA.COM-Kesal dengan keluarganya sendiri, Tersangka N (48) warga Muara Badak tega melakukan tindak pidana penikaman pada (7/2/2023) lalu. Akibatnya korban mengalami luka berat di bagian dada sebelah kirinya.
Setelah melakukan penikaman tersangka kabur ke Kutai Timur tepatnya di Desa Maloy Kecamatan Sangkulirang. Kemudian tersangka dibekuk polisi pada Selasa (14/3/2023) siang kemarin.
Kapolres Bontang AKBP Yusep Dwi Prasetiya mengatakan, untuk penangkapan Unit Reskrim Polsek Muara Badak dibantu oleh Jatanras Polda Kaltim, Tim Macan Polres Kutim dan Polsek Sangkulirang.
“Jadi tersangka ini beralasan ada masalah keluarga. Ini yang masih didalami. Jadi tersangka harua bertanggung jawab didepan hukum,” kata AKBP Yusep.
Tersangka kini mendekam dipenjara. Polisi menyangkakan tersangka dengan Pasal 351 KUHPidana tentang penganiayaan. “Ancaman 5 tahun penjara,” pungkasnya.