spot_img
Sabtu, Mei 24, 2025

Akibat Bawa Badik, Seorang Pria Ditangkap Polisi

- Advertisement -

KALTIMNUSANTARA.COM- Polres Bontang dalam Operasi Penyakit Masyarakat (Pekat), berhasil menangkap satu orang yang terbukti membawa senjata tajam saat berada dipinggir jalan pada Kamis (07/4/2022) sekira pukul 00.30 Wita.

Kapolres Bontang AKBP Hamam Wahyudi melalui Kasi Humas Polres Bontang Iptu Mandiyono mengatakan, awalnya personil melihat gelagat yang mencurigakan dari tersangka MJ (52).

Saat diperiksa dan dimintai keterangan, personil pun juga melakukan penggeledahan dan mengamankan sebilah badik dengan panjang 30 centimeter.

“Untuk memastikan kondisi kamtibnas aman. Tetapi ada satu orang didapat membawa sajam dan menyimpannya di pinggang sebelah kirinya,” kata Mandiyono, Kamis (7/4/2022).

Dilanjutkan Mandiyono, penahanan dilakukan karena masyarakat tidak diperbolehkan membawa sajam sembarangan. Karena, dapat menjadi penyebab tindakan kriminal.

Berdasarkan pengakuan tersangka, badik tersebut dirinya bawa untuk berjaga-jaga. Tetapi tentu tindakan itu salah dimata hukum.

“Bagaimanapun tidak boleh membawa sajam karena bisa saja menyebabkan tindakan kriminal dan salah dimata hukum,” sambungnya.

Saat ini tersangka MJ telah diamankan di Mapolsek Muara Badak untuk penyelidikan lebih lanjut.

Terhadap tersangka melanggar pasal 2 ayat 1 Undang-undang Darurat Nomor 12 tahun 1951 tentang Sajam.

“ancaman hukuman 12 tahun penjara,” Pungkasnya.

Berita Terkait
- Advertisment -

Most Popular