spot_img
Sabtu, Mei 17, 2025

Dua Orang Terlibat Cekcok Diamankan Polisi Kerena Membawa Sajam

- Advertisement -

KALTIMNUSANTARA.COM- Dua orang terlibat perselisihan karena pekerjaan diamankan polisi karena terbukti membawa senjata tajam berupa badik.

Mulanya tersangka AL (21) dengan Sajam nya pergi mengancam salah satu warga yang berinisial Ti (46).

Hal itu dipicu adanya perselisihan di tempat keduanya bekerja. AL mengaku kesal karena diadukan ke bosnya lantaran tidak bekerja oleh rekan kerjanya.

Akhirnya tersangka AL pun tersulut emosi dan mendatangi Ti dengan mengancam menggunakan badik.

Kapolres Bontang AKBP Hamam Wahyudi melalui, Kasi Humas Polres Bontang Iptu Mandiyono mengatakan, keduanya diamankan dengan waktu yang berbeda.

Tersangka AL ditangkap di Jalan Pelabuhan III Kelurahan Tanjung Laut Indah, sekira pukul 19.30 Wita.

Saat dilakukan penangkapan, tersangka sempat membuang badik miliknya. Beruntung berhasil ditemukan dan dijadikan sebagai barang bukti dan penyelidikan lebih lanjut.

AL diketahui saat itu dalam kondisi mabuk dan melampiaskan emosinya kepada rekan kerjanya.

“Mereka ini satu tempat tinggal dan satu tempat kerja. Terlibat konflik karena AL tidak terima diadukan ke bosnya jadi emosi,” kata Iptu Mandiyono dalam keterangannya, Minggu (10/4/2022).

Setelah keduanya diamankan. Polisi mendapat informasi dari tersangka AL kalau dia melihat temannya Ti juga membawa sajam.

Setelah mendengar pengakuan itu, polisi pun menggeledah dan benar saja satu buah badik disimpan si tas milik Ti.

Berdasarkan pengakuan kedua tersangka sajam itu disimpan dengan alasan sebagai alat pengaman. Namun, hal itu tidak dibenarkan dimata hukum.

“Jadi keduanya sama-sama terbukti bersalah,” sambungnya.

Keduanya ditahan di Mako Polsek Bontang Selatan dan harus mempertanggung jawabkan perbuatan mereka.

Kepada tersangka terbukti melanggar Pasal 335 (1) KUHP dan atau Pasal 2 (1) Undang – Undang Darurat No.12 tahun 1951.”Ancaman 12 tahun penjara,” pungkasnya.

Berita Terkait
- Advertisment -

Most Popular