KALTIMNUSANTARA.COM- Satres Narkoba musnahkan barang bukti narkotika jenis sabu dari dua tersangka RB warga Loktuan, dan SB warga Kelurahan Gunung Telihan.
Dari kedua tersangka polisi berhasil memusnahkan 12,55 gram atau setara dengan Rp 17,5 juta.
Kapolres Bontang AKBP Hamam Wahyudi melalui, Kasat Resnarkoba AKP Tatok Tri Haryanto mengatakan, keduanya ditangkan di lokasi berbeda.
Tersangka SB dengan jumlah barang bukti 6 bungkus plastik narkotika jenis sabu dengan berat 7,63 gram.
Sedangkan tersangka RB dengan jumlah 12 poket sabu dengan berat 4,92 gram.
“Pemusnahan barang bukti sabu total berat kotor sebanyak 12,55 gram sabu,” kata AKP Tatok, Selasa (29/3/2022).
Keduanya mendekam di penjara dan terbukti melanggar Pasal 114 atau pasal 112 undang undang RI no 35 tahun 2009 tentang narkotika.
“Ancaman penjara mereka di atas 5 tahun penjara,” terangnya.
Diketahui, sepanjang 2022 Januari hingga Maret Sat Resnarkoba berhasil meringkus 8 tersangka dari total 7 kasus yang berada di Bontang.
“Itu hasil tangkapan selama 3 bulan terakhir,” pungkasnya.